Pengaruh Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Tourist Overstay Di Manado

Authors

  • Bet El S. Lagarense Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Manado
  • Agus Walansendouw Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Manado
  • Christiani Marisca M. Rumende Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Manado

Keywords:

pengawasan, keimigrasian, tourist overstay

Abstract

Seiring dengan perkembangan pariwisata di dunia termasuk di Indonesia, membuat para wisatawan membuat perjalanan keluar daerah maupun keluar negeri untuk menikmati objek dan daya tarik wisata. Setiap orang asing yang akan datang atau masuk ke wilayah Indonesia haruslah memiliki visa yang merupakan izin masuk ke Indonesia. Pengawasan orang asing di mulai pada saat memasuki wilayah Negara republik Indonesia hingga keluar wilayah Indonesia. Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia akan melewati petugas Imigrasi yang berada di Bandar udara dimana petugas imigrasi akan mengawasi dan memeriksa visa setiap orang asing. Selama di negara Indonesia wisatawan mancanegara berada dalam pengawasan kantor imigrasi dengan melakukan pengecekan data yang diperoleh dari tempat-tempat wisatawan menginap, baik hotel, motel, losmen atau tempat kediaman teman. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis, mengukur dan menjelaskan pengaruh pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap tourist overstay di Manado. Penelitian ini menggunakan teknik observation, survey, dan interview. Metode analisis yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda dimana variabel (X1) pengawasan, variabel (X2) penindakan dan variable (Y) tourist overstay dengan persamaan Ỳ = A + B1X1 + B2X2 + e dan analisa korelasi yaitu untuk menghitung seberapa kuat hubungan antara variable X1, X2 dan Y. Hasil akhir penelitian ini setelah dilakukan perhitungan analisis regresi berganda pengawasan (X1) 0,0710 dan bertanda positif menunjukan tingkat signifikansi tingkat kepercayaan sebesar 10,20% dengan asumsi bahwa penindakan (X2) memberi pengaruh yang nyata sebesar 10,20% sisanya adalah faktor lain yang tidak diteliti. Dengan demikian hipotesis Pengawasan mempunyai pengaruh signifikan dan berpengaruh positif terhadap Tourist Overstay. Penindakan (X2) 0,8593 dan bertanda positif menunjukan tingkat signifikansi tingkat kepercayaan sebesar 32,82% dengan asumsi bahwa pengawasan (X1) memberi pengaruh yang nyata sebesar 32,82% sisanya adalah faktor lain yang tidak diteliti. Dengan demikian Penindakan mempunyai pengaruh signifikan dan berpengaruh positif terhadap Tourist Overstay. Secara bersama-sama (simultan) kontribusi nyata dari besarnya sumbangan pengawasan dan penindakan adalah sebesar 97,88% sisanya sebesar 2,22% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti. Dengan demikian Pengawasan dan Penindakan secara bersama-sama mempunyai pengaruh signifikan dan berpengaruh positif terhadap Tourist Overstay. Selanjutnya perolehan nilai r = 0,9893 menunjukkan adanya hubungan positif sangat kuat antara variabel X1 (pengawasan) dan variabel X2 (penindakan) terhadap variabel Y (tourist overstay). Kemudian koefisien determinan (r²) yaitu 0.9788 menunjukkan adanya pengaruh variabel X1 (pengawasan) dan X2 (penindakan) terhadap variabel Y (tourist overstay) 97,88 %.

References

Azwar, S. (2003) Metode Penelitian, Edisikesatu, Yogyakarta: PustakaPelajar.

Badudu. J. S, (2001), Kamus Umum Bahasa-Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Budiarjo, Miriam (2008), Dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Damardjati. R. S, (1995), Istilah – Istilah Dunia Pariwisata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Darmadi, Hamid, (2011), Metodologi Penelitian, Alfabeta Bandung.

Harianto Giri, (2007), Diujung Timur NKRI, Kantor Imigrasi Klas 1 Jayapura, Papua.

Ismayanti, (2010), Pengantar Pariwisata, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia Jakarta.

Iswanto SP, (1980), Analisa Regresi dan Korelasi, FE-UGM Yogyakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2002) Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi. Nomor: F – 434.12.01.10 Tahun 2006 Peraturan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor: M. 02 – 12.01.10 Tahun 2007, Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Nomor: M – 04.12.01.10 Tahun 2003 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Pitana I Gededan Diarta I Ketut Surya, (2009), Pengantar Ilmu Pariwisata, CV. Andi Offset, Yogyakarta.

Powa Dristeni, (2011), Pengaruh Pelayanan Prima Pegawai Imigrasi Terhadap Kepuasan Pengguna Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado, Skripsi D4, Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Manado.

Sugiyono, (2011), Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta Bandung.

Tuwaidan. S. B, (2009), Pemberian Visa On Arrival serta peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di Sulawesi utara, Skripsi D4, Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata. Manado. Undang – undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Undang – Undang Keimigrasian Nomor 9 Tahun 1992

Walansendow Agustinus, (2008), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Calon Mahasiswa Terhadap Pendidikan Pariwisata Di Manado, Tesis, Universitas Sam Ratulangi Manado.

Downloads

Published

2022-06-01

How to Cite

Lagarense, B. E. S. ., Walansendouw, A., & Rumende, C. M. M. (2022). Pengaruh Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Terhadap Tourist Overstay Di Manado. Jurnal Ilmu Pariwisata, 1(01). Retrieved from https://stpmanado.ac.id/jurhos/index.php/jip/article/view/21

Most read articles by the same author(s)